Hal-hal yang "berbau" syariah saat ini mulai digemari oleh masyarakat di Indonesia, seperti perbankan syariah, pasar modal syariah dan lain sebagainya, bisa dikatakan sudah menjadi trend bagi masyarakat muslim di Indonesia, hal ini menjadi alternatif bagi kalangan muslim perbuatan-perbuatan yang digolongkan sebagai perbuatan yang dilarang di dalam Islam dalam bermuamalah.
Meskipun perkembangan hukum ekonomi syariah dan transaksi-tansaksi dengan prinsip syariah sudah cukup berkembang dengan baik, namun instrumen dalam penegakan hukum, khususnya hukum acara sebagai hukum formil dalam menegakkan hukum materiil (hukum syariah) belum cukup memadahi dan masih menggunakan hukum acara perdata warisan kolonial. Satu dan lain hal, penjabaran dan pengaturan hukum ekonomi syariah di Indonesia masih dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung, padahal Indonesia memilki lembaga Legislatif, namun nyatanya lembaga yudikatif dalam hal ini Mahkamah Agung justru yang sering membuat aturan-aturan sebagai pedoman hakim bahkan menjadi sumber hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum (perkara). Salah satunya adalah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang berbentuk Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, di situ memuat cukup rinci mengenai hukum ekonomi syariah.
Berikut adalah beberapa istilah dalam hukum ekonomi syariah berdasarkan Ketentuan Umum Buku II Kompilasi Hukum Syariah, yang wajib diketahui oleh praktisi di bidang hukum ekonomi syariah:
- Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.
- Bai’ adalah jual beli antara benda dengan benda, atau pertukaran benda dengan uang.
- Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikat.
- Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan bagi hasil.
- Muzaraah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap untuk memanfaatkan lahan.
- Murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur
- Musaqah adalah kerjasama antara pihak-pihak dalam pemeliharaan tanaman dengan pembagian hasil antara pemilik dengan pemelihara tanaman dengan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang terikat
- Khiyar adalah hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual-beli yang dilakukannya.
- Ijarah adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran
- Istisna adalah jual-beli barang atau jasa dalam bentuk pemesanan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pihak pemesan dengan pihak penjual.
- Shunduq hifzi ida’/Safe Deposit Box adalah tempat penyimpan barang berharga sebagai titipan yang disediakan bank dengan sistem ijarah menyewa/ijarah dengan risiko ganti rugi.
- Kafalah adalah jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga/pemberi pinjaman untuk memenuhi kewajiban pihak kedua/peminjam.
- Hawalah adalah pengalihan utang dari muhil al-ashil kepada muhal ‘alaih.
- Rahn/gadai adalah penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan.
- Ghasb adalah mengambil hak milik orang lain tanpa izin dan tanpa berniat untuk memilikinya.
- Itlaf/perusakan adalah pengurangan kualitas nilai suatu barang.
- Wadi’ah adalah penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.
- Ju’alah adalah perjanjian imbalan tertentu dari pihak pertama kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas/pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama.
- Wakalah adalah pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengerjakan sesuatu.
- Mabi’/barang dagangan adalah barang-barang yang dapat dipertukarkan
- Saham adalah segala sesuatu yang dim iliki seseorang atau badan usaha yang disatukan sebagai bagian dari harta milik bersama
- Obligasi Syariah adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syari’ah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
- Sukuk maliyah/reksa dana syariah adalah lembaga jasa keuangan non bank yang kegiatannya berorientasi pada investasi di sektor portofolio atau nilai kolektif dari surat berharga.
- Efek Beragun Aset Syariah adalah efek yang diterbitkan oleh akad investasi kolektif Efek Beragun Aset Syariah yang portofolio-nya terdiri atas aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
- Surat berharga komersial syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
- Ta’min/asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi ta’min untuk menerima penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung-jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
- Suq maliyah/pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
- Nuqud i’timani/pembiayaan adalah penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
- Dain/utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, secara langsung atau kontinjen.
- Hisab mudayyan/piutang adalah tagihan yang timbul dari transaksi jual-beli dan atau ijarah berdasarkan akad murabahah, salam, istisna, dan atau ijarah.
- Da’in/pemberi pinjaman adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau berdasarkan undang- undang.
- Mudayin/Peminjam adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau berdasarkan undang-undang.
- Waraqah tijariah/surat berharga syariah adalah surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar dan atau pasar modal, antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikat reksadanaantara lain wesel, obligasi syariah, sertifikat reksadana syariah, dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
- Salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang.
- Tsaman/harga adalah jum lah uang yang harus dibayarkan untuk barang dagangan.
- Qard adalah penyediaan dana atau tagihan antara lembaga keuangan syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melakukan pembayaran secara tunai atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
- Ta’widh/ganti rugi adalah penggantian atas kerugian riil yang dibayarkan oleh pihak yang melakukan wanprestasi.
- Lembaga Keuangan Syariah adalah korporasi yang melakukan penghimpunan dana pihak ketiga dan menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan kepada nasabah, baik bank maupun non-bank.
- Sunduq mu’asyat taqa’udi/dana pensiun syariah adalah badan usaha yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun berdasarkan prinsip- prinsip syariah.
- Hisabat jariyat/rekening koran syariah adalah pembiayaan yang dananya setiap saat dapat ditarik atau disetor oleh pemiliknya yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
- Bai’ wafa’/jual beli dengan hak membeli kembali adalah jual-beli yang dilangsungkan dengan syarat bahwa barang yang dijual tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual apabila tenggang waktu yang disepakati telah tiba. oleh penjual apabila tenggang waktu yang disepakati telah tiba.