Alasan-Alasan Penangguhan Eksekusi
1) Penangguhan eksekusi terkait dengan verzet terhadap putusan verstek:
a. Pelaksanaan eksekusi ditangguhkan dalam hal putusan yang dimohonkan eksekusi adalah putusan verstek yang pemberitahuannya diberitahukan langsung kepada tergugat dan tergugat mengajukan verzet (Pasal 129 HIR/Pasal 153 RBg)
b. Jika Putusan tidak langsung diberitahukan kepada tergugat sendiri, dan pada waktu aanmaning tergugat harid, maka tenggang waktunya sampai pada hari ke 8 (delapan) setelah aanmaning. (Pasal 129 ayat (2) HIR/Pasal 153 RBg).
c. Jika termohon eksekusi tidak hadir pada waktu aanmaning, maka tenggang waktunya adalah hari ke 8 (delapan) setelah sita eksekusi dilaksanakan (Pasal 129 ayat (2) HIR/Pasal 153 RBg)
d. Adanya perlawanan Termohon eksekusi baik setelah pendaftaran eksekusi, maupun setelah aanmaning (dalam putusan verstek).
e. Perlawanan dari termohon eksekusi kecuali perlawanan berupa verzet terhadap putusan verstek, pada azasnya tidak menunda eksekusi.
2) Perlawanan Pihak yang kalah atau Termohon eksekusi (verzet) dengan alasan:
a. Putusan Pengadilan tersebut telah dipenuhi;
b. Syarat penyitaan tidak sesuai atau bertentangan dengan undang-undang;
c. Penyitaan bertentangan dengan ketentuan Pasal 197 ayat (8) HIR/ Pasal 211 RBg, yaitu terhadap hewan dan barang bergerak untuk menjalankan usahanya sehari-hari (mata pencaharian);
3) Adanya Perlawanan Pihak ketiga (derden verzet) sebagai pemegang HM, HGU, HGB, Hak Pakai,
4) Perlawanan pihak ketiga sebagai pemegang Hak Tanggungan dan hak sewa.
5) Adanya Permohonan Peninjauan Kembali yang telah diajukan sebelum atau setelah permohonan eksekusi diajukan.
Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung. Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Hanya permohonan PK yang sangat mendasar yang dapat dijadikan alasan menunda/menghentikan eksekusi yaitu:
a. Permohonan PK benar-benar sesuai dengan salah satu alasan PK Pasal 67 UUMA.
b. Alasan yang ditemukan didukung oleh fakta atau bukti yang jelas dan sempurna.
c. Dapat diperkirakan majelis hakim yang akan memeriksa PK besar kemungkinan akan mengabulkannya.
6) Obyek eksekusi tidak sama dengan keadaan yang ada di lapangan.
7) Obyek eksekusi masih dalam proses perkara lain.
8) Penangguhan eksekusi atas alasan perdamaian.
9) Putusan perkara perdata bertentangan dengan putusan perkara pidana.
10) Terhadap eksekusi pemeliharaan anak, sampai adanya pendekatan untuk membujuk anak yang tidak berkenan diserahkan.
Terhadap penangguhan eksekusi karena ada perlawanan, majelis hakim yang menangani perkara perlawanan tersebut harus selalu berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri.
Putusan Non Eksekutabel
Putusan yang non eksekutabel antara lain:
1. Putusan bersifat declaratoir (pernyataan) dan consitutif.
2. Harta kekayaan termohon eksekusi tidak ada.
3. Barang yang menjadi obyek eksekusi berada di tangan pihak ketiga.
4. Eksekusi tidak dapat dijalankan terhadap penyewa.
5. Obyek yang akan diekskusi tidak jelas batas-batasnya.
6. Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebut dalam amar putusan.
7. Amar putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan karena yang akan dieksekusi musnah.
8. Tanah yang hendak dieksekusi berubah statusnya menjadi tanah negara.
9. Barang yang menjadi obyek eksekusi berada di luar negeri.
10. Adanya putusan-putusan yang bertentangan satu dengan yang lain tentang obyek yang sama, dengan catatan harus dipelajari sejauh mana pertentangan putusan tersebut.
11. Amar putusan yang menyangkut identitas tidak sama dengan kenyataan di lapangan.