Banyak anak-anak kecil ketika ditanya apa cita-citanya ?, tidak sedikit mereka menjawab “aku ingin menjadi guru”. Selepas lulus sekolah menengah atas banyak yang berbondong-bondong mengikuti ujian masuk perguruan tinggi dengan mengambil jurusan keguruan, tidak sedikit dari mereka yang mengambil jurusan keguruan karena supaya bisa menjadi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada juga yang mengambil jurusan keguruan khususnya perempuan karena kerjanya hanya separuh hari jadi ketika nanti telah menikah bisa mengurus rumah tangga, ada pula yang karena disuruh orang tua yang notabene orang tua mereka juga adalah seorang guru, sehingga turun temurun meneruskan generasi keluarga guru, dan ada juga yang benar-benar dari hati ingin mengabdi kepada masyarakat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Banyak dan bervariasi alasnnya untuk menjadi guru. Namun setelah lulus dari kampus dan menyandang gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd), apakah lantas semua itu sesuai dengan angan-angannya semasa kuliah dulu?.
Sebagain besar dari mereka mengeluhkan dengan pendapatan sebagai tenaga pendidik yang masih minim, bahkan jauh dari kata cukup, mungkin para pembaca artikel ini, jika kebetulan adalah seorang guru, bisa merasakan hal itu.
Tentunya kita sebagai manusia dalam hidup ini membutuhkan biaya untuk melangsungkan kehidupan, untuk terus menjalankan kewajiban sebagai pendidik maupun kewajiban kita kepada sang pencipta. Oleh karena hal itu, maka sepatutnya baik guru PNS yang bekerja di lembaga pendidikan pemerintah, maupun guru yang bekerja di lembaga swasta berhak memperoleh penghasilan yang cukup.
Tidak perlu lagi kita membandingkan dengan negara lain terhadap tenaga pendidik, karena jika kita telusuri melalui mesin pencarian di internet maka akan nampak jelas perbedaan jauh baik dari sistem pendidikannya maupun dari kesejahteraan para guru/pendidiknya.
Kita bisa membayangkan bagaimana bangsa ini jika tidak ada guru?, bagaimana mau jadi presiden, menteri, anggota-anggora DPR, pejabat-pejabat , dan lain sebagainya (kalo kata orang jawa bilang thethek mbhengek ghenteng seng), kalo tidak ada guru.
Apabila kita bandingkan guru swasta dengan buruh pabrik yang hanya lulusan SMA, keduanya sama-sama bekerja, pendidikannya lebih tinggi guru tentunya, namun penghasilannya lebih besar buruh, karena buruh berpatokan pada Upah Minimum Propinsi/Kota (UMP/UMK).
Lalu, apakah guru swasta juga berhak atas UMP/UMK?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, sebenarnya terkait dengan penghasilan guru sudah ada dasar hukumnya, dalam pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. ....
c. ....dst.
Dengan adanya pengaturan tersebut, maka perlu adanya peraturan yang secara tegas terhadap hak guru untuk memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial.
Jika dikaitkan dengan UMP/UMK, dalam pasal 1 angka 30 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK) jo Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan mendefinisikan upah adalah sebagai berikut:
“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”
Apabila guru disamakan dengan pekerja maka guru berhak atas upah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK), oleh karenanya mari kita samakan dahulu posisinya agar haknya juga sama, uraianya sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 angka 3 UUK).
Dari poin ini coba kita lihat apakah guru swasta bekerja dan menerima upah? Jawabannya adalah YA, guru bekerja dan menerima upah. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Jo Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 tentang guru, mendefinisikan guru sebagai berikut:
“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”
2. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain (pasal 1 angka 4 UUK).
Salah satu pemberi kerja adalah badan hukum, sekolah-sekolah swasta yang mempekerjakan guru pada umumnya adalah di bawah naungan yayasan, sedangkan yayasan adalah badan hukum, hal ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 16 tahun 2001 Tentang Yayasan yang menyebutkan bahwa “Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.” Dengan demikian unsur pemberi kerja telah terpenuhi karena salah satu pemberi kerja adalah badan hukum yaitu Yayasan.
3. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. (Pasal 1 angka 15 UUK).
Antara guru dan pihak sekolah/Yayasan terdapat perjanjian kerja (kontrak), ada unsur pekerjaannya berupa mengajar dan lainnya sebagaimana yang diatur dalam kontraknya, guru juga mendapat upah atas pekerjaannya dan ada perintah dari sekolah/yayasan sehingga guru menjalankan perintah/pekerjaannya dari sekolah/yayasan. Maka unsur-unsur hubungan kerja telah terpenuhi.
Oleh karena antara guru swasta dan pekerja/buruh pada pokoknya mempunyai kesamaan, maka Undang-Undang Ketenagakerjaan berlaku juga terhadap guru swasta sepanjang menyangkut hak dan kewajiban antara guru dengan sekolah/yayasan dalam ranah hukum perdata. Untuk itu, karena Undang-Undang Ketenagakerjaan berlaku kepada guru swasta atau guru yang bekerja pada sekolah swasta/yayasan (lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat) maka hak-hak seperti Upah Minimum Propinsi/Kota juga berlaku sebagai hak guru yang wajib dibayarkan oleh sekolah/Yayasan atas pekerjaan yang telah dikerjakan oleh guru.
Apa Konsekuensinya jika sekolah/Yayasan memberikan upah di bawah UMP/UMK?
Berikut aturannya yang terdapat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan:
Pasal 88
1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan.
3) yang melindungi pekerja/buruh.
4) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
5) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Pasal 89
1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 90
1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Bahkan ada ancaman pidananya apabila melanggar pasal 90 tersebut diatas, yakni dalam ketentuan pidana sebagai berikut:
Pasal 185
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, guru swasta atau yang bekerja pada sekolah swasta yang dibawah naungan yayasan berhak atas Upah Minimum Propinsi/Kota, apabila Sekolah/Yayasan tidak memberikan kesejahteraan atau atau hak-hak atau tidak memberikan upah yang layak sebagaimana ketentuan undang-undang maka terdapat ancaman pidananya bagi yang mempekerjakan guru/tenaga pendidik tersebut.
Apabila ada pendapat yang menggunakan asas lex spesialis derogat legi generally (undang-undang yang khusus mengesampingan undang-undang yang bersifat umum) atau dengan kata lain peraturan perundang-undangan tentang guru yang berlaku mengesampingkan undang-undang ketenagakerjaan maka pendapat itu sah-sah saja sepanjang tidak menyangkut hubungan keperdataan antara guru (swasta) dengan sekolah/yayasan, sehingga apabila menyangkut hubungan keperdataan antara guru (swasta) dengan sekolah/yayasan dalam hal hubungan kerja, seperti telah diuraikan di atas, undang-undang ketenagakerjaan berlaku terhadap guru/tenaga pendidik (swasta) dan sekolah/yayasan.
Demikian semoga bermanfaat.
Sumber:
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan
- Undang-Undang No. 16 tahun 2001 Tentang Yayasan