sumber gambar: www.ediscovery.co |
Siapa sangka, ternyata kini sudah
lebih mudah dalam menyelesaikan persoalan hukum perdata melalui jalur litigasi
(pengadilan), yakni dengan mengajukan gugatan sederhana. Dengan dikeluarkannya
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Penyelesaian gugatan Sederhana (Perma No. 2 tahun 2015), memungkinkan beracara
di pengadilan negeri tanpa didampingi Advokat/Pengacara. Namun demikian
tidak
semua sengketa bisa diselesaikan melalui pengadilan negeri dengan gugatan sederhana,
karena hanya perkara-perkara dengan kriteria tertentu yang dibatasi sebagaimana
yang diatur dalam Perma No. 2 Tahun 2015.
Sesuai dengan namanya Penyelesaian
gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan
perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus
juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana
Gugatan sederhana ini hanya ditangani oleh seorang hakim tunggal, dan dalam
lingkup peradilan umum.
Gugatan sederhana dapat diajukan
terhadap perkara wanprestasi dan perkara perbuatan melawan hukum, namun gugatan
sederhana tidak bisa diajukan terhadap sengketa hak atas tanah dan perkara yang
penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan, contoh: pengadilan hubungan Industrial yang
telah diatur sendiri dalam undang-undang.
Berikut ketentuan mengenai gugatan
sederhana yang perlu diperhatikan :
- Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
- Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana;
- Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama;
- Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Tahapan dalam peyelesaian gugatan
sederhana meliputi:
- Pendaftaran;
- Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
- Penetapan hakim dan penunjukkan panitera pengganti;
- Pemeriksaan pendahuluan;
- Penetapan hari siding dan pemanggilan para pihak;
- Pemeriksaan siding dan perdamaian;
- Pembuktian;
- Putusan.
Penyelesaian gugatan sederhana paling
lama 25 ( dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama, jadi dalam waktu 25 hari sejak sidang pertama maka hakim harus telah memberikan putusan. Upaya hukum atas
putusan dari gugatan sederhana adalah dengan mengajukan keberatan kepada Ketua
Pengadilan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah
pemberitahuan putusan.
Sumber:
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Penyelesaian gugatan Sederhana