Kamis, 12 Januari 2017

PERIHAL ALAT BUKTI TES DNA


sumber gambar: antaranews.com

Istilah DNA kini sudah tidak asing lagi di masyarakat, banyak kasus-kasus yang diekspose di media massa yang dibuktikan dengan cara tes DNA, seringkali adalah untuk membuktikan dan mengungkap sebuah kasus kejahatan pembunuhan yang rumit dan sedikit barang bukti, bahkan kini tes DNA digunakan untuk membuktikan anak kadung, yang hasilnya cukup akurat.

Lalu, apakah DNA itu? DNA adalah
singkatan dari Deoxyribo Nucleic Acid atau asam deoksiribonukleat. DNA akan membentuk materi genetika yang terdapat di dalam tubuh tiap orang yang diwarisi dari kedua orang tua. DNA merupakan substansi nucleus genetika dari tubuh manusia yang didapati hampir di seluruh sel tubuh manusia tersebut, yang dibawa lahir oleh manusia, seperti air liur, darah, smen (sperma) sel kulit, rambut, urine, keringat dan lain-lain. DNA manusia yang satu berbeda dengan manusia yang lain, tanpa kemungkinan adanya dua manusia yang DNA-nya sama, kecuali dua kembar yang sama persis.

Bagaimana cara kerja tes DNA?

Terdapat banyak metode analisis terhadap DNA ini meskipun banyak, hanya tiga metode yang terkenal dan sering dipakai dalam praktik. Ketiga metode analisis DNA tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Metode Polymerase Chain Reaction (PCR)
Cara kerja metode PCR ini adalah dengan mengambil sangat kecil bahan biologi manusia dan menggadakan menjadi jutaan copy. Dengan proses amplifikasi PCR, yakni dengan penggadaan tersebut, DNA diproduksi sehingga cukup untuk dilakukan analisis laboratorium sehingga dapat ditentukan profil DNA.
2.       Restriction Fragment Length Polymorphism (RFLP)
Analisis RLFP terhadap DNA dilakukan dengan jalan mengambil sampel yang mencapai 100.000 buah sel atau lebih. Dalam hal ini DNA tidak boleh dikecilkan atau dipecahkan ke dalam pecahan-pecahan yang lebih kecil.
3.       Tes PCR terhadap Mitochondrial DNA
PCR testing terhadap mitochondrial DNA dilakukan terhadap sampel-sampel yang tidak sesuai untuk tes PCR atau ter RFLP, seperti untuk sampel tulang yang sudah kering, gigi, ramut, atau dilakukan terhadap DNA yang sudah sangat terdegradasi.

Alat Bukti Tes DNA

Pada prinsipnya, ada empat macam hasil tes DNA, yaitu:
1.       Inklusi (inclusion)
2.       Ekslusi (exclusion)
3.       hasil yang inkonklusif (inconclusive results)
4.       hasil yang konklusif (conclusive results)

Dengan hasil tes yang inklusi dimaksudkan bahwa hasil tes DNA dari tempat kejadian perkara matching dengan DNA tersangka sehingga tersangka terseut “termasuk” (included) sebagai yang dicurigai. Sejauh mana dia dicurigai bergantung pada seberapa banyak sumber DNA yang diambil karena sumber DNA dapat diambil sampai 13 sumber. Disamping itu, juga bergantung pada angka statistic tentang seberapa sering terjadi DNA tersebut dalam populasi penduduk. Sebagai contoh jika terjadi satu dalam 5 juta akan lebih baik daripada terjadi satu dalam 5.000 penduduk. Dengan demikian, dengan hasil ters DNA yang inklusi ini belum selamanya berarti bahwa tersangka telah terbukti melakukan kejahatan tersebut.

Kemudian, dengan hasil tes DNA yang ekslusi (exclusion), berarti hasil tes DNA yang diambil dari lokasi kejadian sama sekali tidak matching dengan hasil tes DNA yang diambil dari tubuh tersangka, sehingga tersangka dikeluarkan (excluded) sebagai pelaku kejahatan seperti yang dituduhkan. Meskipun begitu, hasil tes DNA yang eksklusi tersebut tidak berarti bahwa tersangka tidak bersalah, tetapi hanya menunjukkan bahwa tersangka tidak terbukti dengan alat bukti tes DNA.

Adapun hasil tes DNA inkonklusif (inconclusive results) adalah bahwa hasil tes DNA tidak menghasilkan informasi tentang pelaku kejahatan. Jadi, tidak bersifat inklusif, tetapi tidak juga bersifat ekslusif. Hal ini dapat terjadi karena bahan untuk dites DNA terlalu sedikit, bahkan dengan penggunaan PCR yang sensitive, jumlahnya masih belum mencukupi. Halis yang inkonklusif ini juga dapat terjadi jika bahan tes DNA sudah bercampur dengan bahan DNA orang lain sehingga tes DNA tidak dapat memberikan suatu hasil.

Selanjutnya, hasil konklusif adalah hasil ter DNA yang paling baik dan dapat dipegang kebenarannya. Dalam hal ini, tidak ada keraguan sama sekali tentang keakuratan dari hasil ters DNA seperti itu. 

Seperti juga terhadap pemakaian alat bukti nonkonvensional lainnya, pemakaian tes DNA sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana di Indonesia dapat dilakkan dengan menggunakan alat bukti serbaguna berupa alat bukti “petunjuk” (vide Pasal 184 KUHAP) meskipun dengan berbagai kelemahannya, yang dapat dipergunakan sebagai terobosan bagi hakim-hakim dalam kasus pidana. Dalam hal ini, keberadaan hasil tes DNA tersebut dapat menjadi bukti petunjuk bagi hakim dalam mengamil putusannya dalam kasus-kasus pidana tersebut. 

Bukti petunjuk itu sendiri hanya dapat diperoleh hakim melalui ketrangan saksi, surat, atau keterangan terdakwa. Dengan demikian, dalam keterangan saksi, dalm bukti surat, atau dalam keterangan terdakwa dalam suatu kasus, hakim dapat mengkaji lebih jauh tentang alat bukti tes DNA. Apabila cukup layak, hakim dapat mempergunakannya sebagai bukti petunjuk.

Disamping itu, bantuan dari alat bukti berupa keterangan ahli dalam menafsirkan makna dari pemuktian dengan memakai alat bukti tes DNA terseut juga sering dipergunakan di pengadilan, yang dapat memuat duduk perkara dan pembuktian menjadi semakin jelas bagi hakim.

Demikian semoga bermanfaat.

Sumber:
- Munir Fuadi, Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012
- http://www.alodokter.com