Hal-hal yang "berbau" syariah saat ini mulai digemari oleh masyarakat di Indonesia, seperti perbankan syariah, pasar modal syariah dan lain sebagainya, bisa dikatakan sudah menjadi trend bagi masyarakat muslim di Indonesia, hal ini menjadi alternatif bagi kalangan muslim perbuatan-perbuatan yang digolongkan sebagai perbuatan yang dilarang di dalam Islam dalam bermuamalah.
Meskipun perkembangan hukum ekonomi syariah dan transaksi-tansaksi dengan prinsip syariah sudah cukup berkembang dengan baik, namun instrumen dalam penegakan hukum, khususnya hukum acara sebagai hukum formil dalam menegakkan hukum materiil (hukum syariah) belum cukup memadahi dan masih menggunakan hukum acara perdata warisan kolonial. Satu dan lain hal, penjabaran dan pengaturan hukum ekonomi syariah di Indonesia masih dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung, padahal Indonesia memilki lembaga Legislatif, namun nyatanya lembaga yudikatif dalam hal ini Mahkamah Agung justru yang sering membuat aturan-aturan sebagai pedoman hakim bahkan menjadi sumber hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum (perkara). Salah satunya adalah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang berbentuk Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, di situ memuat cukup rinci mengenai hukum ekonomi syariah.
Berikut adalah beberapa istilah dalam hukum ekonomi syariah berdasarkan Ketentuan Umum Buku II Kompilasi Hukum Syariah, yang wajib diketahui oleh praktisi di bidang hukum ekonomi syariah: