Selasa, 11 Oktober 2022

Istilah-Istilah Dalam Hukum Ekonomi Syariah Yang Perlu Diketahui

Faculty of Sharia and Law | Imam Shaf'i University

Hal-hal yang "berbau" syariah saat ini mulai digemari oleh masyarakat di Indonesia, seperti perbankan syariah, pasar modal syariah dan lain sebagainya, bisa dikatakan sudah menjadi trend bagi masyarakat muslim di Indonesia, hal ini menjadi alternatif bagi kalangan muslim  perbuatan-perbuatan yang digolongkan sebagai perbuatan yang dilarang di dalam Islam dalam bermuamalah.

Meskipun perkembangan hukum ekonomi syariah dan transaksi-tansaksi dengan prinsip syariah sudah cukup berkembang dengan baik, namun instrumen dalam penegakan hukum, khususnya hukum acara sebagai hukum formil dalam menegakkan hukum materiil (hukum syariah) belum cukup memadahi dan masih menggunakan hukum acara perdata warisan kolonial. Satu dan lain hal, penjabaran dan pengaturan hukum ekonomi syariah di Indonesia masih dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung, padahal Indonesia memilki lembaga Legislatif, namun nyatanya lembaga yudikatif dalam hal ini Mahkamah Agung justru yang sering membuat aturan-aturan sebagai pedoman hakim bahkan menjadi sumber hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum (perkara). Salah satunya adalah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang berbentuk Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, di situ memuat cukup rinci mengenai hukum ekonomi syariah.

Berikut adalah beberapa istilah dalam hukum ekonomi syariah berdasarkan Ketentuan Umum Buku II Kompilasi Hukum Syariah, yang wajib diketahui oleh praktisi di bidang hukum ekonomi syariah:

Senin, 10 Oktober 2022

Perdebatan Ahli Hukum dan Dissenting Opinion Hakim MK Mengenai Pasal 69 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

5 Perdebatan Sengit yang Terjadi di Sidang Gugatan Pilpres di MK |  kumparan.com

Tidak sedikit produk undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menuai penolakan dan menjadi perdebatan di masyakarat umum, baik dikalangan praktisi maupun akademisi, salah satunya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ("UU TPPU"), sempat terjadi kekhawatiran di masyarakat umum terkait dengan Pasal 5 yang menyebutkan:

  1. Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

frasa "patut diduganya" sontak membuat masyarakat menjadi tidak habis pikir, bagaimana seseorang bisa menduga kalau uang yang diterima adalah uang yang berasal dari kejahatan, dengan memiliki budaya yang "tidak enakan" tentu orang akan merasa "tidak enak" atau tidak nyaman untuk menduga-duga apalagi menanyakan asal-usul uang atau barang yang ia terima dari hasil kejahatan atau halal.

Namun yang akan dibahas disini adalah terkait dengan Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ("UU TPPU") menyebutkan sebagai berikut:

        Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

Ketentuan ini sampai sekarang dan mungkin sampai nanti masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi maupun praktisi, apakah untuk menuntut TPPU perlu dibuktikan lebih dahulu tindak pidana asalnya atau tidak?, karena logikanya, bagaimana mungkin ada TPPU jika tidak ada tindak pidana asalnya (predicate crime). 

Jumat, 07 Oktober 2022

Tahap-Tahap Pelaksanaan Eksekusi Putusan Perdata

Berikut adalah Tahap-Tahap Pelaksanaan Eksekusi sesuai dengan Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri:

Berbeda Penangguhan Eksekusi Dengan Putusan Yang Tidak Bisa Dieksekusi (Putusan Non Eksekutabel)

Eksekusi Lahan dan Bangunan Ricuh, Pemilik Adang Mobil Towing yang Dibawa  Petugas - Bagian 1
Eksekusi Putusan adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.


Banyak yang mengira bahwa suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap namun eksekusinya ditangguhkan/ditunda adalah sama dengan putusan yang tidak bisa dieksekusi, padahal kedua hal tersebut jelas berbeda. Penangguhan sifatnya hanya sementara bahwa eksekusi putusan belum bisa dijalankan karena sebab atau alasan-alasan tertentu. sedangkan putusan yang tidak bisa dieksekusi atau non eksekutabel berarti memang putusan tersebut tidak bisa dilakukan eksekusi.

Rabu, 05 Oktober 2022

Tipologi Pencucian Uang (Money Laundering)

Berdasarkan hasil analisis tipologi pencucian uang atas putusan perkara TPPU yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2016, diketahui beberapa tipologi pencucian uang diantaranya :